rss_feed

Desa Babang

Dusun Sitodong Desa Babang Kecamatan Larompong Selatan. Kab. Luwu
Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan

085143950605| 085143950605|mail_outline pemdesbabang153@gmail.com

Cuti Bersama
Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • LINDAR, ST

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • NURFAJRI, S.KOM

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Babang Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan
fingerprint
Desa Babang Gelar Pembahasan APBDes Perubahan Tahun 2025

15 September 2025 72 Kali

Babang, 15 September 2025 — Pemerintah Desa Babang menggelar rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025, pada Senin (15/9/2025), bertempat di Balai Desa Babang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Babang, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, serta tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga desa. Rapat berlangsung dengan suasana terbuka dan partisipatif, menandakan komitmen Pemerintah Desa Babang terhadap transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Babang menjelaskan bahwa pembahasan APBDes Perubahan menjadi langkah penting untuk menyesuaikan rencana anggaran dengan kondisi dan kebutuhan aktual di lapangan.

“Perubahan APBDes ini kami lakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat. Kami ingin setiap rupiah yang dikelola desa benar-benar memberi manfaat bagi warga,” ujar Kepala Desa Babang.

Bahas Penyesuaian dan Prioritas Baru

Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan antara lain:

  • Penyesuaian alokasi dana desa (DD) berdasarkan transfer terbaru dari pemerintah pusat.

  • Penambahan program pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya untuk kelompok usaha kecil dan petani.

  • Rencana perbaikan sarana publik, seperti jalan lingkungan dan fasilitas kebersihan desa.

  • Peningkatan program digitalisasi layanan desa, melalui penguatan sistem informasi dan administrasi berbasis aplikasi.

Selain itu, Pemerintah Desa juga menampung berbagai usulan dari masyarakat yang disampaikan melalui BPD. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan prioritas hingga akhir tahun anggaran.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Ketua BPD Babang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan APBDes agar berjalan sesuai aturan dan kebutuhan warga.

“BPD memiliki peran untuk memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada masyarakat dan dilaksanakan secara terbuka,” ujarnya.

Rapat pembahasan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD, yang akan menjadi dasar penerbitan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun 2025.


Dengan digelarnya pembahasan APBDes Perubahan ini, Pemerintah Desa Babang berharap pengelolaan anggaran dapat semakin efektif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung pembangunan desa yang lebih maju dan berkelanjutan.

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran